Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur Resmi Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama

Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terkait kasus ujaran kebencian dan penistaan agama. Ujaran kebencian dan penistaan agama tersebut diduga dimuat dalam akun YouTube Gus Nur 13 Oifficial.

Oct 14, 2022 - 10:47
 0  374
Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur Resmi Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama
Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur Resmi Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama

Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terkait kasus ujaran kebencian dan penistaan agama. Ujaran kebencian dan penistaan agama tersebut diduga dimuat dalam akun YouTube Gus Nur 13 Oifficial.

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menyebut penetapan tersangka terhadap keduanya merujuk atas laporan polisi Nomor: LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tertanggal 29 September 2022.

"Tersangka yang pertama adalah SNR (Sugi Nur Raharja) dan kedua adalah BTM (Bambang Tri Mulyono)," kata Nurul dalam keterangannya, Kamis (13/10/2022) dikutip dari Suara.com.

Baca Juga: Gus Nur Tuntun Penulis 'Jokowi Undercover' Bambang Tri Mulyono Sumpah Mubahalah di Bawah AL-Qur'an

Dalam perkara ini, Bambang dan Gus Nur dijerat Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156a huruf a KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Nurul menyampaikan bahwa kedua tersangka kekinian masih diperiksa secara intensif oleh penyidik.

"Statusnya nanti apakah ditahan atau tidak pasti akan kita sampaikan updatenya," katanya.

Dittipidsiber Bareskrim Polri sebelumnya dikabarkan telah menangkap Bambang Tri Mulyono, sosok yang mengugat Presiden Joko Widodo alias Jokowi terkait dugaan penggunaan ijazah palsu.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memastikan Bambang ditangkap tak terkait gugatan terhadap Jokowi. Melainkan terkait tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan agama.

Bambang belakangan ini menjadi perhatian publik dan perbincangan di sejumlah media sosial. Hal tersebut terjadi karena Bambang secara tiba-tiba menggugat Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (3/10/2022) lalu.

Gugatan yang ia layangkan tidak main-main, yakni dugaan penggunaan ijazah palsu oleh orang nomor satu di Indonesia tersebut saat maju di Pilpres 2019.

Baca Juga: Profil Penulis Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono yang Kembali Gemparkan Indonesia soal Ijazah Palsu Jokowi

Dalam surat gugatannya itu, Bambang meminta agar PN Jakarta Pusat menyatakan Presiden Jokowi telah melakukan perbuatan hukum karena telah memberikan dokumen palsu berupa ijazah Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.

Selain Presiden Jokowi, ada sejumlah tergugat lainnya dalam surat gugatan Bambang, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugai II, Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR sebagai tergugat III dan Kementerian Pendidika, Kebudayaan, Rizet dan Teknologi/Kemenristekdikti sebagai tergugat IV.

Bambang merupakan Pria kelahiran Blora, Jawa Tengah pada 4 Mei 1971. Ia pernah menulis buku berjudul Jokowi Undercover. Karena buku itu pula, Bambang pernah ditahan polisi pada 30 Desember 2019 karena dianggap menghina pemimpin negara.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Rifqi Rihza Rahman Penulis lepas yang pas-pasan