Kemendag Tegaskan Kripto Hanya Bisa Digunakan sebagai Aset, Bukan Mata Uang

Kemendag dan BI menegaskan kripto bukan sebagai mata uang, melainkan hanya untuk aset atau komoditi digital.

Sep 9, 2021 - 11:00
 0  57
Kemendag Tegaskan Kripto Hanya Bisa Digunakan sebagai Aset, Bukan Mata Uang
Kemendag dan BI menegaskan kripto bukan sebagai mata uang, melainkan hanya untuk aset atau komoditi digital.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

mpotimes Akses Informasi Tanpa Batas !