Memperingati Sewindu UU Desa, Kemendes PDTT Gelar Acara di Ciptagelar

Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 (UU Desa) sudah memasuki tahun ke delapan atau sewindu. Dalam rangka memperingati sewindu lahirnya UU Desa tersebut, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) akan menggelar acara peringatan di Kampung Adat Kasepuhan Ciptagelar Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, provinsi Jawa Barat (Jabar), pada Sabtu (15/1/2022)

Jan 12, 2022 - 15:16
 0  74
Memperingati Sewindu UU Desa, Kemendes PDTT Gelar Acara di Ciptagelar
Memperingati Sewindu UU Desa, Kemendes PDTT Gelar Acara di Ciptagelar

Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 (UU Desa) sudah memasuki tahun ke delapan atau sewindu. Dalam rangka memperingati sewindu lahirnya UU Desa tersebut, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) akan menggelar acara peringatan di Kampung Adat Kasepuhan Ciptagelar Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, provinsi Jawa Barat (Jabar), pada Sabtu (15/1/2022).

Abdul Halim Iskandar selaku Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), mengatakan tema yang dipilih untuk peringatan Sewindu UU Desa adalah “Percaya Desa, Desa Bisa”.

“Sudah saatnya kepercayaan terhadap Desa terus ditingkatkan oleh seluruh pemangku kepentingan (stake holder) di negeri ini,” ujar Mendes PDTT dilansir dalam keterangannya di laman resmi kemendesa.go.id terkait rencana peringatan Sewindu UU Desa pada Senin (10/1/2022).

Acara di Kampung Adat yang terletak di ketinggian 1.200 Meter Di Atas Laut (MDPL) itu, rencananya dihadiri juga oleh Wakil Mendes PDTT Budi Arie Setiadi dan Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Kemendes PDTT.

Peringatan sewindu UU Desa dinilai penting karena bisa menunjukkan kemampua para pemangku kepentingan (stackeholder), Kemendes PDTT, dan yang selama ini masih dipandang remeh oleh banyak pihak.

Mendes PDTT optimistis pembangunan desa akan berjalan cepat jika diberikan kesempatan dan kepercayaan, khusunya oleh masyarakat.

Menurut Mendes PDTT, jika data desa berbasis tujuan pembangunan berkelanjutan desa atau sustainable development goals (SDGs) Desa ini telah rampung, maka akan menjadi titik tolah percepatan pembangunan desa.

Data SDGs Desa ini, lanjutnya, akan dijadikan sebagai instrumen untuk menekan kepada semua pihak agar urusan terkait data langsung tanya ke desa.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Rifqi Rihza Rahman Penulis lepas yang pas-pasan