Profil Penulis Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono yang Kembali Gemparkan Indonesia soal Ijazah Palsu Jokowi

Ditengah konstalasi deklarasi capres yang dimulai oleh Partai Nasdem yang mengusung Anies di Pilpres 2024, kasus dugaan ijazah palsu kembali muncul. Salah satu warga yang mengadukan pelanggaran melawan hukum terhadap dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan Jokowi pada pilpres 2019 lalu, dilakukan oleh Bambang Tri Mulyono.

Oct 12, 2022 - 07:11
 0  239
Profil Penulis Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono yang Kembali Gemparkan Indonesia soal Ijazah Palsu Jokowi
Profil Penulis Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono yang Kembali Gemparkan Indonesia soal Ijazah Palsu Jokowi

Ditengah konstalasi deklarasi capres yang dimulai oleh Partai Nasdem yang mengusung Anies di Pilpres 2024, kasus dugaan ijazah palsu kembali muncul. Salah satu warga yang mengadukan pelanggaran melawan hukum terhadap dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan Jokowi pada pilpres 2019 lalu, dilakukan oleh Bambang Tri Mulyono.

Lantas siapa sosok orang yang cukup berani membongkar adanya spekulasi penggunaan ijazah palsu Jokowi saat maju sebagai pemilihan orang nomor satu di Indonesia beberapa tahun lalu. Bambang Tri Mulyono merupakan pria asal Jamnangan, Desa Sukoharjo, Blora Jawa Tengah, kelahiran 5 Mei 1971. Sosoknya sendiri dikenal cukup frontal dan menjadi perbincangan nasional ketika dirinya menulis buku.

Baca Juga: Gus Nur Tuntun Penulis 'Jokowi Undercover' Bambang Tri Mulyono Sumpah Mubahalah di Bawah AL-Qur'an

Bambang merupakan seorang penulis yang dikenal era 2016 lalu, melalui bukunya Jokowi Undercover. Hasil karya tulisnya tersebut tak lantas lancar, dimana Bambang berujung urusan dengan Bareskrim pada 16 Desember 2016.

Ia diadili di Pengadilan Negeri (PN) Blora, Jawa Tengah (Jateng) dan divonis tiga tahun penjara pada 29 Mei 2017. Dalam keputusannya, Hakim menyatakan, Bambang Tri Mulyono bersalah lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) secara berlanjut.

Baca Juga: Sepak Bola Indonesia tidak Kena Sanksi, FIFA Kirimi Surat ke Jokowi

Pasca bebas, Bambang justru berani bersumpah jika karya tulisnya Jokowi Undercover merupakan benar. Bahkan dirinya berani bersumpah jika ada kebohongan pada bukunya.

“Jika yang saya ucapkan selama ini ternyata fitnah, ternyata bohong, ternyata tidak benar maka hancurkan hidupku ya Allah, cabut keberkahan hidupku, hina dinakan diriku, matikan aku dalam kondisi kafir, kufur, dan mengenaskan,” ucapnya menirukan Gus Nur.

Bambang menyebut sumber yang digunakannya untuk menulis buku kontroversial tersebut sudah kredibel, yakni teman satu bangku Jokowi saat SMA bernama Mahmud Nur Windu.

Pada saat itu, Bambang melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) UU No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto UU No. 8/1981.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Rifqi Rihza Rahman Penulis lepas yang pas-pasan