Status PPKM Level 1 Diperpanjang Pemerintah Hingga 3 Oktober 2022

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM kembali diperpanjang pemerintah hingga Senin (3/10/2022). PPKM yang diterapkan masih berada di level 1. Peraturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2022 untuk Jawa Bali, dan Instruksi Mendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk Luar Jawa Bali.

Sep 7, 2022 - 07:09
 0  64
Status PPKM Level 1 Diperpanjang Pemerintah Hingga 3 Oktober 2022
Status PPKM Level 1 Diperpanjang Pemerintah Hingga 3 Oktober 2022

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM kembali diperpanjang pemerintah hingga Senin (3/10/2022). PPKM yang diterapkan masih berada di level 1. Peraturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2022 untuk Jawa Bali, dan Instruksi Mendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk Luar Jawa Bali.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA menjelaskan, bahwa pemberlakuan Inmendagri tersebut secara substansi tidak jauh berbeda dengan pemberlakuan inmendagri sebelumnya, di mana berdasarkan masukan dari para ahli seluruh daerah di Indonesia berstatus PPKM Level 1 walaupun positivity rate masih di atas standar WHO.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 4 April 2022, Jabodetabek Tetap Level 2

"Hasil assessment PPKM kali ini dan berdasarkan pertimbangan para ahli masih ditetapkan seluruh daerah di Indonesia berada di Level 1. Namun kita tetap harus terus waspada karena hingga saat positivity rate kita selama 30 hari ke belakang masih di atas standar normal yang ditetapkan WHO yaitu 5 persen," kata Safrizal dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/9/2022) dikutip dari Suara.com.

Penyesuaian dalam regulasi PPKM khususnya untuk Luar Jawa Bali terlihat pada penyesuaian pintu masuk PPLN yang disesuaikan dengan Addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, yakni hanya ada di Bandara Soekarno Hatta Provinsi Banten, Bandara Juanda Provinsi Jawa Timur, Bandara Ngurah Rai Provinsi Bali, Bandara Hang Nadim Provinsi Kepulauan Riau, Bandara Sam Ratulangi Provinsi Sulawesi Utara, Bandara Zainudin Abdul Madjid Provinsi NTB, Bandara Kualanamu Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga: Pada Bulan Ramadan Kebijakan PPKM Siap Dicabu Luhut

Kemudian Bandara Internasional Yogyakarta Provinsi DIY, Bandara Sultan Iskandar Muda Provinsi Aceh, Bandara Minangkabau Provinsi Sumatera Barat, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Provinsi Kalimantan Timur, Bandara Sultan Syarif Kasim II Provinsi Riau, Bandara Kertajati Provinsi Jawa Barat, Bandara H.A.S. Hanandjoeddin di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Bandara Sentani Provinsi Papua.

Safrizal juga menegaskan dengan adanya regulasi terbaru bahwa pelaku perjalanan dengan transportasi umum (kereta dan pesawat) dengan syarat vaksin booster, pemerintah daerah harus terus berkolaborasi untuk meningkatkan tingkat vaksinasi dosis lanjutan.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Rifqi Rihza Rahman Penulis lepas yang pas-pasan