Sudah Tahu Kenapa Kominfo akan Blokir Whatsapp, Instagram, dan Google? Ini Penjelasannya

Belakangan ini informasi bahwa Kominfo akan memblokir Whatsapp, Google, dan Instagram pada tanggal 21 Juli 2022 sedang ramai diperbincangkan. Lantas, kenapa Kominfo akan blokir Whatsapp, Google, dan Instagram? Simak penjelasannya berikut ini.

Jul 19, 2022 - 12:10
Jul 19, 2022 - 12:11
 0  672
Sudah Tahu Kenapa Kominfo akan Blokir Whatsapp, Instagram, dan Google? Ini Penjelasannya
Sudah Tahu Kenapa Kominfo akan Blokir Whatsapp, Instagram, dan Google? Ini Penjelasannya

Belakangan ini informasi bahwa Kominfo akan memblokir Whatsapp, Google, dan Instagram pada tanggal 21 Juli 2022 sedang ramai diperbincangkan. Lantas, kenapa Kominfo akan blokir Whatsapp, Google, dan Instagram? Simak penjelasannya berikut ini.

Kabar mengenai pemblokiran Whatsapp dan Google dkk oleh Kominfo ini memancing perhatian Publik karena aplikasi tersebut yang paling sering digunakan. Sehingga publik, khususnya warga +62 bertanya-tanya, kenapa Kominfo akan blokir Whatsapp dkk?

Baca Juga: WhatsApp Segera Rilis Fitur Baru, dari Kapasitas Pengiriman Dokumen hingga Kapasitas Anggota Grup Ditambah

Alasan Kominfo Blokir Whatsapp dan Google Dkk

Melansir dari beberapa sumber, alasan Kominfo blokir WhatsApp dkk karena aplikasi tersebut belum terdaftar di PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik). Sedangkan batas waktu untuk mendaftar PSE Lingkup Privat yang diberikan Kominfo yakni tanggal 20 Juli 2022.

Oleh karena itu, perusahaan baik lokal maupun asing yang belum terdaftar PSE seperti Whatsapp, Google, Facebook, Instagram, hingga Netflix akan segera diblokir pada tanggal 21 Juli 2022.

Sebelumnya, Kominfo telah menghimbau para PSE berulang kali agar segera mendaftar. Kominfo juga tak melihat  asal perusahaan tersebut dari maja. Kominfo hanya menjalankan aturan dan ketentuan yang diterapkan PSE Lingkup Privat, yang mana seluruh PSE wajib daftar ke negara.

Hal tersebut sejalan seperti yang disampaikan oleh Johnny G. Plate selaku Menkominfo. Ia menyampaikan, semua penyelenggara PSE Lingkup Privst baik murni maupun swasta murni yang berbadan usaha milik negara wajib mendaftar PSE guna melengkapi persyaratan perundang-undangan yang paling lambat tanggal 20 Juli 2022.

Johnny juga menambahkan bahwa pendaftaran PSE ini mudah dan tidak ribet karena dapat dilakukan via OSS  (online single submission). Aturan pendaftaran tersebut diharapkan dapat mewujudkan keamanan dan ketaatan terhadap aturan negara.

Johnny kembali menambahkan bahwa salah satu PSE yang telah terdaftar PeduliLindungi. PeduliLindungi ini masuk dalam kategori PSE publik, yang mana saat memelakukan pendaftaran menggunakan mekanisme  PSE publik.

Selain PeduliLindungi, PSE besar yang telah melakukan pendaftaran PSE yaitu Spotify, Gojek, Tokopedia, Traveloka, TikTok,  Ovo, Resso, Linktree, Mi Chat, Capcut, Helo, dan Dailymotion.

Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Whatsapp Eror

Sedangkan untuk PSE yang belum terdaftar dilansir dari situs resmi daftar PSE Kominfo yaitu YouTube, Google, Youtube, serta Meta dan anak perusahaannya yaitu Whatsapp, Instagram, dan Facebook. Selain itu, ada juga PSE lainnya yang berlum terdaftar yaitu  Netflix, Twitter, PUBG Mobile dan ML (Mobile Legends).

Demikian informasi mengenai kenapa Kominfo akan blokir Whatsapp, Google, Instagram, dan beberapa PSE lainnya. Semoga informasi ini berguna dan membantu menambah pengetahuan Anda.

Artikel ini telah tayang di Suara.com dengan judul "Kenapa Kominfo akan Blokir Whatsapp? Ini Penjelasannya".

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Rifqi Rihza Rahman Penulis lepas yang pas-pasan