Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Digugat Bambang Tri ke PN Jakarta Pusat

Dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Jokowi atas kepemilikan ijazah palsu Digugat Bambang Tri Mulyono. Presiden Jokowi digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Oct 12, 2022 - 07:21
 0  245
Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Digugat Bambang Tri ke PN Jakarta Pusat
Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Digugat Bambang Tri ke PN Jakarta Pusat

Dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Jokowi atas kepemilikan ijazah palsu Digugat Bambang Tri Mulyono. Presiden Jokowi digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat, gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Gugatan didaftarkan pada Senin, 3 Oktober 2022.- Selain Jokowi, ada juga tiga turut tergugat lainnya. Mereka yakni KPU, MPR RI, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan teknologi.

Baca Juga: Profil Penulis Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono yang Kembali Gemparkan Indonesia soal Ijazah Palsu Jokowi

Berikut petitum dalam gugatannya:

Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Menyatakan Tergugat I (Jokowi) telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.

Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonan Tergugat I untuk memenuhi ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024.

Baca Juga: Gus Nur Tuntun Penulis 'Jokowi Undercover' Bambang Tri Mulyono Sumpah Mubahalah di Bawah AL-Qur'an

Dalam gugatan tersebut, Bambang menggandeng Ahmad Khozinudin SH selaku kuasa hukum. Status perkara gugatan tersebut masih pada tahap penunjukan juru sita. Belum ada pernyataan dari pihak Istana maupun Jokowi terkait gugatan ini.

Bambang Tri Mulyono bukan kali ini saja membuat heboh publik. Dia juga pada 2014 pernah menulis buku 'Jokowi Undercover'. Orang yang sama yang kini menggugat ke PN Jakarta Pusat.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Rifqi Rihza Rahman Penulis lepas yang pas-pasan